02719 2200289 4500001002100000005001500021035002000036245010200056110006300158250001300221300005700234856006200291856006200353700002500415260007900440082001600519084002200535650001100557650001700568650003300585650001500618650002000633520159100653500012802244008004102372990001602413INLIS00000000006375520250424023126 a0010-04250000201 aPenerapan SNI 8964:2021 bubuk kopi di Sumatera Utara [e-book] /cTristiana Handayani ... [et al.]2 aBALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN SUMATERA UTARA aFile PDF a1 file (v, 8 p.) :bbergambar, berwarna ;c925.25 kb ahttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/22633 ahttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/246753 aHANDAYANI, Tristiana aMedan :bBalai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sumatera Utara,c2023 a663.933:006 a663.933:006 BAL p 4aCOFFEE 4aCOFFEE BEANS 4aGOOD MANUFACTURING PRACTICES 4aPROCESSING 4aSTANDARDIZATION aKopi (Coffea sp.) merupakan tanaman yang menghasilkan sejenis minuman. Minuman tersebut diperoleh dari seduhan kopi dalam bentuk bubuk. Dalam hal konsumsi, kopi telah menjadi minuman yang sangat populer di dunia, termasuk di Indonesia mulai dari anak muda hingga orang tua. Minat mengonsumsi kopi di dalam negeri cukup besar. Menurut data International Coffee Organization (ICO), konsumsi kopi di Indonesia mencapai 300 juta kilogram pada periode 2020/2021. Jumlah itu meningkat 4,04% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar 288, juta kg. Permintaan yang meningkat ini didorong oleh generasi muda yang beralih dari teh ke kopi, dan apresiasi baru terhadap kopi produksi lokal. Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumsi kopi terbesar kelima di dunia setelah Jepang. Menilik data di atas, dapat dikatakan bahwa bisnis kedai kopi akan makin terus berkembang di tahun 2023. SNI 8694:2021 Bubuk Kopi menetapkan persyaratan mutu dan keamanan untuk bubuk kopi yang diproduksi dari biji kopi jenis Coffea arabica, Coffea canephora (robusta), atau campurannya. Standar ini mencakup ketentuan mengenai definisi, klasifikasi, persyaratan mutu fisik, kimia, mikrobiologi, serta ketentuan pengemasan, penandaan, dan metode pengujian. Tujuan dari standar ini adalah untuk menjamin mutu produk bubuk kopi yang beredar di pasar, melindungi konsumen, dan mendukung perdagangan produk kopi di dalam negeri maupun ekspor. Penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kopi nasional dengan menjaga kualitas dan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. aBibl.: p. 8.-- Koleksi deposit BPSIP Sumatera Utara.-- Berkas digital lengkap dapat diakses pada situs Repository Pertanian250424 g 0 ind  a00000117801