01343 2200181 4500001002100000005001500021008004100036035001900077041000700096082000800103090001600111100007900127245018700206260009200393300002500485500047900510650017200989INLIS00000000000260720250804104400250804||||||||| | ||| |||| || |  0010-0825002607 aid0 a342 aR 342 KEM p0 aSEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN BIRO HUKUM DAN INFORMASI PUBLIK00aPeraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik aJakartabBiro Hukum Dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal - Kementerian Hukumc2015 aiv, 237 hlm.; 15 cm. aMateri informasi yang disajikan dalam buku ini meliputi: peraturan komisi infromasi Nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik; penjelasan atas peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik; peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik; dan penjelasan atas peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. 0aStandar Layanan Informasi Publik -- Undang-Undang Informasi Publik -- Undang-Undang Layanan Informasi Publik -- Sengketa Informasi Publik -- Peraturan Komisi Informasi