01242 2200181 4500001002100000005001500021008004100036035001900077041000700096082000800103090001600111100002500127245010200152260004000254300002700294500059500321650014400916INLIS00000000000195420250804104254250804||||||||| | ||| |||| || |  0010-0825001954 aid0 a631 aR 631 DEP p0 aDepartemen Pertanian00aPetunjuk Teknis Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) aJakartabDepartemen Pertanianc2008 aiv, 66 p.: ill.; 23 cm aBuku ini membahas tentang Petunjuk Teknis Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang merupakan penjabaran lebih rinci dari Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan yang telah diterbitkan sesuai Peraturan menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/2/2008 tanggal 11 februari 2008. Materi yang disajikan mencakup: ruang lingkup monitoring dan evaluasi serta pelaporan; persiapan monitoring, evaluasi dan pelaporan tingkat kabupaten/kota, propinsi dan pusat; jenis-jenis formulir pelaporan, laporan elektronik; dan mekanisme pelaporan. 0aPUAP Pedesaan -- Usaha Agribisnis Pedesaan -- Evaluasi PUAP -- Monitoring PUAP -- Pelaporan PUAP -- Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan