Cite This        Tampung        Export Record
Judul PEDOMAN UMUM UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER TANAMAN (UPBS) BADAN / Dr. Haryono
Pengarang Dr. Haryono
EDISI -
Penerbitan Jakarta : BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN, 2011
Deskripsi Fisik 25 Hlm :ilus
Subjek PEDOMAN UMUM UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER TANAMAN (UPBS) BADAN
Abstrak Benih sumber menempati posisi strategis dalam industri perbenihan nasional, karena menjadi sumber bagi produksi benih yang ditanam petani. Oleh karena itu, Badan Litbang Pertanian merespon dengan penetapan Pedoman Umum Pengelolaan Benih Sumber Tanaman pada tahun 2003 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Litbang Pertanian No. OT.210.69.2003. Implementasi dari SK tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) di beberapa UPT lingkup Badan Litbang Pertanian. Pembentukan UPBS tersebut masih perlu disempurnakan untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis saat ini, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut yang terkait dengan penerapan sistem jaminan mutu, sistem produksi benih sumber, serta penyelesaian masalah karena kurangnya. fasilitas dan peralatan pengelolaan benih yang memadai. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Litbang Pertanian perlu menyempurnakan Pedoman Umum Pengelolaan Benih Sumber Tanaman sebagai acuan pembentukan dan pengembangan UPBS serta penyediaan benih s
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002874
005 20240722030701
007 ta
008 240722################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0724000091
100 0 # $a Dr. Haryono
245 1 # $a PEDOMAN UMUM UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER TANAMAN (UPBS) BADAN /$c Dr. Haryono
250 # # $a -
260 # # $a Jakarta :$b BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN,$c 2011
300 # # $a 25 Hlm : $b ilus
520 # # $a Benih sumber menempati posisi strategis dalam industri perbenihan nasional, karena menjadi sumber bagi produksi benih yang ditanam petani. Oleh karena itu, Badan Litbang Pertanian merespon dengan penetapan Pedoman Umum Pengelolaan Benih Sumber Tanaman pada tahun 2003 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Litbang Pertanian No. OT.210.69.2003. Implementasi dari SK tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) di beberapa UPT lingkup Badan Litbang Pertanian. Pembentukan UPBS tersebut masih perlu disempurnakan untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis saat ini, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut yang terkait dengan penerapan sistem jaminan mutu, sistem produksi benih sumber, serta penyelesaian masalah karena kurangnya. fasilitas dan peralatan pengelolaan benih yang memadai. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Litbang Pertanian perlu menyempurnakan Pedoman Umum Pengelolaan Benih Sumber Tanaman sebagai acuan pembentukan dan pengembangan UPBS serta penyediaan benih sumber tanaman yang berbasis sistem jaminan mutu oleh UPT lingkup Badan Litbang Pertanian.
650 # 4 $a PEDOMAN UMUM UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER TANAMAN (UPBS) BADAN
No Nama File Nama File Format Flash Format File Action
1 Pedoman umum unit pengelola benih sumber tanaman (UPBS) _ (1).pdf PEDOMAN UMUM UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER TANAMAN (UPBS) BADAN pdf Baca Online
Content Unduh katalog