01664 2200169 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100001600100245008100116250000600197260008800203300001900291650006600310520111800376INLIS00000000000287420240722030701 a0010-0724000091ta240722 g 0 ind 0 aDr. Haryono1 aPEDOMAN UMUM UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER TANAMAN (UPBS) BADAN /cDr. Haryono a- aJakarta :bBADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN,c2011 a25 Hlm :bilus 4aPEDOMAN UMUM UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER TANAMAN (UPBS) BADAN aBenih sumber menempati posisi strategis dalam industri perbenihan nasional, karena menjadi sumber bagi produksi benih yang ditanam petani. Oleh karena itu, Badan Litbang Pertanian merespon dengan penetapan Pedoman Umum Pengelolaan Benih Sumber Tanaman pada tahun 2003 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Litbang Pertanian No. OT.210.69.2003. Implementasi dari SK tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) di beberapa UPT lingkup Badan Litbang Pertanian. Pembentukan UPBS tersebut masih perlu disempurnakan untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis saat ini, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut yang terkait dengan penerapan sistem jaminan mutu, sistem produksi benih sumber, serta penyelesaian masalah karena kurangnya. fasilitas dan peralatan pengelolaan benih yang memadai. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Litbang Pertanian perlu menyempurnakan Pedoman Umum Pengelolaan Benih Sumber Tanaman sebagai acuan pembentukan dan pengembangan UPBS serta penyediaan benih sumber tanaman yang berbasis sistem jaminan mutu oleh UPT lingkup Badan Litbang Pertanian.