02482 2200169 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100003700100245012100137250000600258260005500264300001900319650008500338520188900423INLIS00000000000262820240513104715 a0010-0524000111ta240513 g 0 ind 0 aDr. Ir. Hasanuddin Ibrahim, Sp.I1 aPedoman Teknis Kegiatan Pengembangan Sistem Perlindungan Hortikultura Tahun 2014 /cDr. Ir. Hasanuddin Ibrahim, Sp.I a- aJakarta :bDr. Ir. Hasanuddin Ibrahim, Sp.I,c2013 a120 hlm :bill 4aPedoman Teknis Kegiatan Pengembangan Sistem Perlindungan Hortikultura Tahun 2014 aPeran perlindungan hortikultura dalam mengamankan produksi dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berorientasi dalam peningkatan produksi yang berdaya saing dan ramah lingkungan perlu mendapat perhatian yang seksama. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010, pengelolaan OPT dengan menggunakan sarana produksi (pupuk, Zat Pengatur Tumbuh/ZPT dan bahan pengendalian OPT) yang ramah lingkungan. Terkait hal tersebut, penerapan pengendalian OPT sesuai prinsip PHT, perlu diarahkan dan dikawal dengan cukup ketat melalui kegiatan pengendalian pre-emptif dibanding pengendalian kuratif. Oleh karena itu semua kegiatan Pengembangan Sistem Perlindungan Hortikultura 2014 meliputi: (1) Fasilitas Pengelolaan OPT, (2) Pengelolaan Dampak Perubahan Iklim, (3) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Hortikultura, 4) Dukungan Perlindungan dalam Mendorong Ekspor Hortikultura melalui upaya penerapan standar SPS-WTO, (5) Pengembangan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT). Kegiatan diarahkan untuk mencapai tujuan pengelolaan OPT yang bermutu, berdaya saing, dan ramah lingkungan. Pedoman Teknis Kegiatan Pengembangan Sistem Perlindungan Hortikultura Tahun Anggaran 2014 ini, merupakan penjelasan umum dan acuan pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem perlindungan tanaman hortikultura di pusat maupun di daerah (UPTD BPTPH/Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota) yang disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi Direktorat Perlindungan Hortikultura tersebut, terkait Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Hortikultura Berkelanjutan.Demikian Pedoman Teknis Kegiatan Pengembangan Sistem Perlindungan Hortikultura Tahun 2014 ini dibuat sebagai acuan pengendalian OPT Ramah Lingkungan guna menjamin produk hortikultura aman konsumsi, serta membangun kelestarian lingkungan.