<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
 <record>
  <leader>     na                 </leader>
  <controlfield tag="001">INLIS000000000000214</controlfield>
  <controlfield tag="005">20240726032343</controlfield>
  <controlfield tag="007">ta</controlfield>
  <controlfield tag="008">240726                f          0 ind  </controlfield>
  <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">0010-1123000018</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">631.583</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">631.583 HOR t</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="100" ind1="1" ind2=" ">
   <subfield code="a">Hortikultura, Direktorat Jenderal</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="245" ind1="1" ind2=" ">
   <subfield code="a">Tata Cara Penerapan Dan Registrasi :</subfield>
   <subfield code="b">Kebun dan Lahan Usaha Dalam Budidaya Buah Dan Sayur Yang Baik /</subfield>
   <subfield code="c">Direktorat Jenderal Hortikultura</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="250" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">1</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
   <subfield code="b">Direktorat Sayuran Dan Tanaman Obat,</subfield>
   <subfield code="c">2017</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">93 Hlm ;</subfield>
   <subfield code="c">23 cm</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Sebagai tindak lanjut amanat pasal 3 Permentan Nomor 48/ Permentan/OT 140/10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (GAP) telah disusun Tatacara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang baik dalam bentuk Permentan, yaitu Permentan Nomor 62/Permentan/ OT 140/10/2010&#13;
&#13;
Permentan ini dibuat sebagai pedoman bagi petugas lapang dalam rangka membimbing pelaku usaha hortikultura menerapkan GAP dan sebagai pedoman dalam memberi nomor registrasi pada kebun atau lahan usaha yang dikelolanya/dimiliki pelaku usaha&#13;
&#13;
ja&#13;
&#13;
Besar harapan kami, dengan diterbitkannya permentan ini, Dinas Kabupaten dan Dinas Propinsi yang ada menangani tanaman hortikultura, khususnya buah dan sayur, untuk terus intensif melakukan bimbingan dan sosialisasi Budidaya Buah dan Sayur yang Baik sehingga kawasan hortikultura (buah dan sayur) yang melaksanakan GAP semakin luas dan semakin banyak kebun atau lahan usaha yang mendapatkan nomor registrasi&#13;
&#13;
Selanjutnya, kebun atau lahan usaha yang telah menerapkan GAP dan memiliki nomor registrasi, kami harapkan diben prioritas utama uantuk disertifikasi produknya oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk&#13;
&#13;
Akhirnya, semoga dengan adanya buku tatacara ini memberi manfaat besar dalam usaha kita memunculkan kebun dan lahan usaha yang menerapkan GAP dan memiliki nomor registrasi seluas-luasnya di kawasan buah dan sayur&#13;
&#13;
Seiring dengan pengembangan hortikultura berbasis GAP maka Buku Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun dan lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang Baik perlu dilakukan pencetakan yang keempat kalinya Untuk memenuhi kebutuhan di lapanganBuku-buku Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun dan Lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang Baik cetakan IV ini tidak mengalami perubahan. Semoga buku ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Budi Daya Sayur</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Kebun</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Lahan</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Rak Tanaman Pangan</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">B000281/23</subfield>
  </datafield>
 </record>
</collection>
