na INLIS000000000001701 20240725111027 0010-0224000671 ta 240725 g 0 ind Rekomendasi pemupukan tanaman hortikultura per kabupaten se-indonesia / kepala balai besar peneitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian Bogor : kepala balai besar peneitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian, 2021 559Hlm : ill ; 28,9cm pemupukan tanaman Rak Hortikultura kepala balai besar peneitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian KATA PENGANTAR Pupuk merupakan saran produksi yang berperan penting terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas hasil tanaman, oleh karena itu ketersediaan pupuk ditingkat petani perlu mendapat perhatian dalam menyusun kebijakan kebutuhan subsidi untuk petani hortikultura. Pemahanan petani tentang pentingnya pupuk terhadap peningkatan produksi perlu terus disosialisasikan kepada petani sehingga para petani menjadi lebih paham. Dengan keterbatasan alokasi anggaran subsidi pupuk khususnya untuk petani hortikultura, dengan demikian rekomendasi pemupukan harus efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. Panduan rekomendasi pemupukan untuk setiap wilayah pengembangan komoditas hortikultura untuk masing-masing komoditas baik dalam bentuk pupuk tunggal ataupun pupuk majemuk dengan formula berdasarkan komoditas dan status kesuburan tanah perlu disusun dan digunakan sebagai acuan pemberian subsidi pupuk. Rekomendasi pemupukan untuk tanaman hortikultura sayuran yaitu cabai, bawang merah, bawang putih, kubis, kentang dan buah-buahan yaitu jeruk, mangga, manggis, pisang dan pepaya berdasarkan status hara P dan K rendah, sedang dan tinggi telah disusun menggunakan pilihan pupuk tunggal dan NPK 15-10-12. Daftar rekomendasi pemupukan untuk hortikultura per kabupaten untuk masing-masing komoditas dapat digunakan sebagai acuan untuk menghitung alokasi kebutuhan subsidi pupuk tanaman hortikultura. Dengan Buku Acuan Rekomendasi pemupukan N, P, dan K untuk komoditas hortikultura sayuran yaitu cabai, bawang merah, bawang putih, kubis, dan kentang serta buah- buahan yaitu jeruk, mangga, pisang dan pepaya per Kabupaten dapat digunakan salah satu acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengambil kebijakan alokasian pupuk subsidi pada masa yang akan datang. 634 634 KEP r 00000001945