01896 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100005000122245008300172250001000255260003800265300003200303650001500335700002500350082001500375084001900390520123500409990002201644INLIS00000000000567320260408114008 a0010-0226000001ta260408 0 ind  a978-979-582-394-00 aKomunikasi Publik Mendukung Swasembada Pangan1 aKomunikasi Publik Mendukung Swasembada Pangan /cAndi Amran Sulaiman...[et.al] aEd. 1 aJakarta :bPertanian Press,c2025 axix, 270 hal.: ilus.; 21 cm 4aKomunikasi0 aSULAIMAN, Andi Amran a63 : 659.3 a63 : 659.3 KOM aDi tengah perkembangan arus informasi yang semakin cepat dan kompleks, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Pemerintah dituntut untuk hadir secara transparan, akuntabel, serta responsif dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Sebagai badan publik yang memiliki peran strategis, Kementerian Pertanian berkomitmen menerapkan prinsip Maximum Access Limited Exemption (MALE), yaitu memberikan akses informasi publik secara luas dengan pembatasan yang ketat dan selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan tidak hanya melalui penguatan regulasi internal, tetapi juga melalui langkah nyata berupa penyediaan berbagai kanal informasi yang mudah diakses dan berbasis teknologi. Buku ini mencerminkan ragam inisiatif dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas informasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Lebih dari sekadar pemenuhan aspek regulatif, keterbukaan informasi publik ditempatkan sebagai bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi. Informasi tidak hanya disampaikan, tetapi juga dikelola, dikemas, dan didistribusikan secara sistematis untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian. a5105/BPPSDMP/2026